1. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai semboyan negara Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 1951.
Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan bahwa:
Sejak 17 Agustus 1950, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan yang terdapat dalam lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila.
2. Pada perubahan UUD 1945 kedua, Bhinneka Tunggal Ika menjadi semboyan yang terdapat di lambang negara dan tertulis di dalam pasal 36A UUD 1945.
Konsep Dasar Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan yang menjadi kesepakatan bangsa yang sudah ditetapkan dalam UUD 1945.
Maka dari itu, agar bisa dijadikan sebagai acuan yang tepat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perlu memahami makna Bhinneka Tunggal Ika dengan baik.
Baca Juga: Contoh Soal TWK CPNS, Jawaban, serta Pembahasan Materi Bhinneka Tunggal Ika
Adjarian, dalam penerapan Bhinneka Tunggal Ika di dalam kehidupan bangsa Indonesia, perlu mengacu pada prinsip dalam pembukaan UUD 1945.
Nah, dalam pembukaan UUD 1945 tersebut mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Berikut isi Pembukaan UUD 1945.
1. Sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.