1. Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang meletakkan hubungan fungsional lembaga dan pelaksanannya di bawah kekuasaan presiden.
Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial sejak adanya amandemen ketiga dan keempat UUD 1945.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial, di antaranya:
- Presiden adalah kepala negara sekaligus menjadi kepala pemerintahan.
- Presiden dipilih langsung oleh badan pemilih.
- Presiden tidak termasuk sebagai pemegang kekuasaan legislatif dan tidak ikut andil dalam memerintahkan pemilihan umum.
Baca Juga: Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia
- Presiden tidak bisa membubarkan kekasaan legislatif negara.
- Presiden mempunyai hak prerogatif untuk memberhentikan dan mengangkat menteri yang memimpin departemen dan non departemen.
- Para menteri yang sudah dipilih bertanggungjawab secara langsung kepada presiden.
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang kekuasannya dipegang oleh presiden dan perdana menteri.
Beberapa negara yang menganut sistem pemerintahan ini di antaranya Jepang, Inggris, Belanda, Malaysia, Singapura, dan lain sebagainya.
Parlemen mempunyai kewenangan untuk mengangkat perdana menteri dan bisa menjatuhkan pemerintahan dengan mengeluarkan mosi tidak percaya.
Nah, presiden berperan sebagai kepala negara, sementara perdana menteri berperan sebagai kepala pemerintahan.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah:
Baca Juga: Jawab Soal Penjabaran Trias Politika dalam Sistem Pemerintahan RI