Kelima sila Pancasila ini digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah negera dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia.
2. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional dari politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945 terutama dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.
Selain itu, landasan politik luar negeri Indonesia juga tertuang dalam pasal 11 ayat 1 serta pasal 13 ayat 2 dan 3 UUD 1945.
3. Landasan Operasional
Baca Juga: Bentuk Kerja Sama Internasional yang Dilakukan Negara di Dunia
Peraturan perundang-undangan menjadi landasan operasional dalam politik luar negeri Indonesia, Adjarian.
Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan politik luar negeri Indonesia meliputi:
- UU No. 37 Tahun 1999
- UU No. 24 Tahun 2000
- UU No. 25 Tahun 2004
- UU Nomor 17 Tahun 2007
- Kepres No. 108 Tahun 2003
Nah, ituLAH tadi pengenalan kita dengan politik luar negeri Indonesia yang menerapkan sistem politik bebas dan aktif, Adjarian.
Tonton juga video berikut ini, ya!