adjar.id – Pemilu masa orde baru dengan masa orde reformasi memiliki perbedaan.
Pemilu pertama terjadi di Indonesia pada tahun 1955 tepatnya pada zaman orde lama yang diadakan dua kali pada 29 Maret dan 15 Desember 1955.
Pada saat itu, pemilu dilakukan untuk memilih anggota DPR dan memilih anggota konstituate.
Dalam buku Sejarah Indonesia kelas 12 edisi revisi 2018, terdapat satu soal pada Latih Uji Kompetensi di halaman 198.
Pada soal tersebut kita diminta untuk menjelaskan perbandingan antar pemilu yang dilakukan pada masa orde baru dengan masa orde reformasi.
Nah, kali ini kita akan membahas soal materi sejarah kelas 12 SMA tersebut, Adjarian.
Pemilu pada masa orde baru terjadi pada tahun 1971 dan diikuti oleh sepuluh partai politik untuk memilih anggota DPR dengan sistem perwakilan berimbang.
Setelah lengsernya Presiden Soeharto, Indonesia kembali melakukan pemilu pada masa reformasi di tahun 1999 yang diikuti oleh 48 partai politik.
Yuk, kita cari tahu perbandingan pemilu masa orde baru dengan masa orde reformasi!
Baca Juga: Sejarah Pelaksanaan Pemilu Pertama di Indonesia, Pemilu 1955
Perbedaan Pemilu Masa order Baru dengan Masa Orde Reformasi
Berikut ini perbedaan antara pemilu masa orde baru dengan masa order reformasi di Indonesia, yaitu:
Pemilu Masa Orde Baru
Pemilu pada masa orde baru dimulai pada tahun 1971 yang diikuti oleh sepuluh partai politik untuk memilih anggota DPR dengan menggunakan sistem perwakilan berimbang.
Setelah itu, pemerintahan Presiden Soeharto menetapkan pemberlakuan pemilu sebanyak lima kali setiap lima tahun sekali, tepatnya tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Nah, pada masa orde baru ini, partai politik peserta pemilu digabungkan menjadi tiga pantai politik besar saja.
Tiga partai politik tersebut meliputi, Pantai Demokrasi Indonesia (PDI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Golongan Karya (Golka)r.
Landasan hukum dari pelaksanaan pemilu pada masa orde baru adalah UU No.15 tahun 1999 dengan menggunakan asal JURDIL atau jujur dan adil.
Penyelenggaraan pemilu dilakukan pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum atau Pemilu dengan adanya pengawas pemilu melalui Panwaslu atau Panitia Pengawas Pemilu.
Baca Juga: Jawab Soal Asas-Asas Pemilu Indonesia
Pemilu Masa Orde Reformasi
Setelah lengsernya Presiden Soeharto, Indonesia masuk ke masa orde reformasi dengan dimulainya pemilu tahun 1999 yang diikuti total 48 partai politik.
Setelah itu, pesta demokrasi pemilihan umum atau pemilu ini kembali dilakukan pada tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019 atau setiap lima tahun sekali.
Nah, landasan hukum pemilu di masa orde reformasi ini menggunakan UU No. 3 tahun 1999.
Asas pemilu yang digunakan yaitu LUBERJURDIL atau Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
Penyelanggaraan pemilu dipegang oleh Komisi Pemilihan umum yang bebas dan mandiri dari unsur-unsur partai politik.
Selain itu, pengawas pemilu atau Panwaslu juga bersifat bebas dan mandiri yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian, masyarakat, perguruan tinggi, dan pers.
Hasil pemilu sulit diprediksi karena murni dari hasil perhitungan suara yang dilakukan atas pemilihan warga negara Indonesia.
Nah, itulah perbedaan pemilu masa orde baru dengan masa orde lama yang bisa dilihat dari perbedaan asasnya, Adjarian.
Baca Juga: Jawab Soal Mengenai Fusi Partai yang Terjadi Tahun 1973 di Indonesia