Jawab Soal Perbandingan Pemilu Masa Orde Baru dengan Masa Orde Reformasi

By Nabil Adlani, Selasa, 22 Maret 2022 | 13:00 WIB
Pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia sudah terjadi sejak tahun 1955. (freepik)

Pemilu Masa Orde Baru

Pemilu pada masa orde baru dimulai pada tahun 1971 yang diikuti oleh sepuluh partai politik untuk memilih anggota DPR dengan menggunakan sistem perwakilan berimbang.

Setelah itu, pemerintahan Presiden Soeharto menetapkan pemberlakuan pemilu sebanyak lima kali setiap lima tahun sekali, tepatnya tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.

Nah, pada masa orde baru ini, partai politik peserta pemilu digabungkan menjadi tiga pantai politik besar saja.

Tiga partai politik tersebut meliputi, Pantai Demokrasi Indonesia (PDI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Golongan Karya (Golka)r.

Landasan hukum dari pelaksanaan pemilu pada masa orde baru adalah UU No.15 tahun 1999 dengan menggunakan asal JURDIL atau jujur dan adil.

Penyelenggaraan pemilu dilakukan pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum atau Pemilu dengan adanya pengawas pemilu melalui Panwaslu atau Panitia Pengawas Pemilu.

Baca Juga: Jawab Soal Asas-Asas Pemilu Indonesia

Pemilu Masa Orde Reformasi

Setelah lengsernya Presiden Soeharto, Indonesia masuk ke masa orde reformasi dengan dimulainya pemilu tahun 1999 yang diikuti total 48 partai politik.

Setelah itu, pesta demokrasi pemilihan umum atau pemilu ini kembali dilakukan pada tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019 atau setiap lima tahun sekali.

Nah, landasan hukum pemilu di masa orde reformasi ini menggunakan UU No. 3 tahun 1999.