adjar.id – Badan Usaha di Indonesia terdiri dari beragam jenis, mulai dari BUMN, BUMD, sampai BUMS.
Ketiga badan usaha tersebut mempunyai peranan yang penting, yaitu memberikan kontribusi bagi sistem perekonomian negara Indonesia.
Dalam buku Ekonomi 3, Ekonomi dan Kehidupan kelas 12 terdapat satu soal pada Uji Akademikamu di halaman 135.
Pada soal tersebut kita diminta untuk membedakan antara BUMN, BUMD, dan BUMS sebagai badan usaha di Indonesia.
Nah, agar bisa menjadi sumber referensi bagi Adjarian, kali ini kita akan membahas mengenai jawaban dari soal tersebut yang menjadi materi ekonomi kelas 12 SMA.
Badan usaha sendiri adalah suatu rumah tangga ekonomi yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mengusahakan pemenuhan kebutuhan hidup dengan tujuan mendapatkan laba.
Pendirian dari badan usaha sendiri memerlukan sebuah modal yang besar, tanah, uang tunai, bahan baku, tenaga kerja, gedung perkantoran, dan mesin produksi.
Dengan demikian, perusahaan menjadi alat bagi badan usaha untuk mencapai tujuannya, yaitu untuk mendapatkan laba atau keuntungan.
Nah, kita cari tahu perbedaan BUMN, BUMD, dan BUMS sebagai badan usaha di Indonesia, yuk!
Baca Juga: Peranan BUMN dan BUMS terhadap Perekonomian Rakyat Indonesia
Perbedaan BUMN, BUMD, dan BUMS
Berikut ini beberapa perbedaan dari ketiga badan usaha di Indonesia yang bisa kita ketahui dari pengertian dan tujuan badan usaha tersebut.
1. BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang didirikan oleh negara yang modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari negara.
Contoh dari BUMN ini yaitu perusahaan umum, perusahaan persero, atau perseroan terbatas lainnya.
Badan usaha milik negara beberapa peranan yang membedakan dengan badan usaha lain, di antaranya:
- BUMN memberi pelayanan kebutuhan masyarakat terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
- BUMN bisa mencegah kemungkinan timbulnya monopoli oleh pihak swasta.
- BUMN sebagai sumber penerimaan negara.
Baca Juga: Peranan BUMN dan BUMS terhadap Perekonomian Rakyat Indonesia
2. BUMD
BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah dengan modal dari pemerintah daerah.
Contoh perusahaan BUMD, di antaranya perusahaan air minum, perusahaan dagang, perusahaan dagang bank pasar, bank pembangunan daerah, dan lainnya.
Pimpinan perusahaan dipimpin oleh seorang direksi yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah setempat dengan pertimbangan DPRD untuk waktu paling lama empat tahun.
Beberapa peranan BUMD sebagai badan usaha di Indonesia, di antaranya:
- Meningkatkan perekonomian dan perkembangan daerah.
- Membantu meningkatkan produksi daerah dan nasional.
- Memperluas kesempatan kerja daerah.
- Mengusahakan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
Baca Juga: Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta dalam Perekonomian Nasional
3. BUMS
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang didirikan oleh pihak swasta dan berorientasi pada keuntungan atau profit.
BUMS berperan penting dalam perekonomian Indonesia dan biasanya bergerak di sektor ekonomi, khusunya industri, perdagangan, transportasi, dan lain sebagainya.
Berikut ini beberapa peranan BUMS sebagai badan usaha di Indonesia, di antaranya:
- Membantu pemerintah dalam membuka cabang produksi yang tidak ditangani pemerintah.
- Membantu pemerintah dalam ekspor nonmigas.
- Sebagai rekan kerja pemerintah dalam mengelola sumber daya alam di Indonesia.
- Membantu pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Nah, itulah perbedaan BUMN, BUMD, dan BUMS sebagai badan usaha di Indonesia yang bisa Adjarian jadikan sebagai referensi dalam menjawab soal Uji Akademikamu di halaman 135.
Baca Juga: Mengenal Bentuk-Bentuk Badan Usaha dan Peranannya dalam Perekonomian