- UKT golongan 1: Rp500 ribu
- UKT golongan 2: Rp1 juta
- UKT golongan 3: Rp2,5 juta - Rp5 juta
- UKT golongan 4: Rp3,5 juta - Rp10 juta
- UKT golongan 5: Rp4,5 juta - Rp14 juta
- UKT golongan 6: Rp5,5 juta - Rp18 juta
- UKT golongan 7: Rp6 juta - Rp20 juta
Baca Juga: Persyaratan Mendaftar KIP Kuliah 2022 dan Syarat Gaji Orang Tua
- UKT golongan 8: Rp 6,5 juta Rp 22 juta
Biaya kuliah terendah di tiap golongan UKT di antaranya dikenakan pada mahasiswa di jurusan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Ilmu Budaya, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Sementara itu, biaya kuliah tertinggi di tiap golongan UKT dikenakan pada mahasiswa di jurusan-jurusan Fakultas Kedokteran.
2. Biaya Kuliah S1 Undip Jalur Ujian Mandiri
Mahasiswa baru Undip 2022 S1 jalur ujian mandiri (UM) dikenakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sama dengan UKT jalur SNMPTN serta SBMPTN 2022.
Namun, UKT tersebut ditambah Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagai berikut:
- SPI golongan 1: Rp 7,5 juta - Rp 200 juta
- SPI golongan 2: Rp 15 juta - Rp 250 juta
- UKT golongan 1: Rp 500 ribu
Baca Juga: Tahapan dan Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022
- UKT golongan 2: Rp1 juta
- UKT golongan 3: Rp2,5 juta - Rp5 juta
- UKT golongan 4: Rp3,5 juta - Rp10 juta
- UKT golongan 5: Rp4,5 juta - Rp14 juta
- UKT golongan 6: Rp5,5 juta - Rp18 juta
- UKT golongan 7: Rp6 juta - Rp20 juta
- UKT golongan 8: Rp6,5 juta - Rp22 juta
3. Biaya Kuliah D4 Undip Jalur PSSB Sekolah Vokasi
Mahasiswa D4 yang diterima di Sekolah Vokasi Undip jalur PSSB dikenakan UKT sesuai prodi tanpa SPI dengan pembagian sebagai berikut:
Baca Juga: Jurusan Teknologi Hasil Pertanian: Mata Kuliah dan Daftar Universitasnya
- UKT golongan 1: Rp500 ribu
- UKT golongan 2: Rp1 juta
- UKT golongan 3: Rp3,5 juta - Rp3,75 juta
- UKT golongan 4: Rp4,5 juta - Rp5 juta
- UKT golongan 5: Rp5,5 juta - Rp6,5 juta
- UKT golongan 6: Rp6,5 juta - Rp7,5 juta
- UKT golongan 7: Rp7,5 juta - Rp8,5 juta
4. Biaya Kuliah Undip D4 Jalur Ujian Mandiri Sekolah Vokasi
Mahasiswa D4 yang diterima di Sekolah Vokasi Undip jalur Ujian Mandiri dikenakan UKT seperti jalur PSSB, tetapi ditambah SPI dengan pembagian sebagai berikut: