Fidiah bisa berupa beras atau makanan pokok yang mengenyangkan dan diberikan sebanyak satu mud atau 626 gram.
Baca Juga: Sejarah Kerajaan Mataram Islam di Pulau Jawa
Kalau menurut KBBI, fidiah adalah denda (biasanya berupa makanan pokok, misalnya beras) yang harus dibayar oleh seorang muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.
Lalu, untuk orang yang sakit, bisa mengganti puasa di lain hari ketika sudah sembuh.
Nah, dari syarat wajib puasa tersebut, dapat kita simpulkan kalau seseorang berakal sehat, sudah balig atau dewasa, dan kuat berpuasa, maka harus menjalankan puasa, Adjarian.
"Syarat wajib puasa adalah berakal sehat atau tidak gila, sudah akil balig atau dewasa, dan kuat berpuasa."
Syarat Sah Puasa Ramadan
Jika syarat-syarat sah puasa berikut ini terdapat dalam diri seseorang, maka puasanya sah, Adjarian.
1. Islam
Bagi orang yang tidak beragama Islam, maka tidak sah berpuasa.
2. Berakal
Orang yang tidak berakal atau gila dan orang yang dalam kondisi mabuk tidak sah berpuasa, Adjarian.
3. Mumayyiz atau Tamyiz
Mumayyiz atau Tamyiz berarti orang yang cerdas dan bisa membedakan antara hal yang baik dan yang buruk.
4. Suci dari haid
Orang yang sedang haid dan nifas tidak sah berpuasa.
Menurut KBBI, haid atau datang bulan berarti keluar darah dari rahim wanita dewasa setiap bulan sebagai bagian dari siklus hidup biologisnya.