1. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Dalam kegiatannya, bank umum memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, Adjarian.
Kegiatan usaha bank umum meliputi:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa setifikat deposito, giro, depositu berjangka, dan tabungan.
- Memberikan kredit
- Menerbitkan surat pengakuan utang
Baca Juga: Jawab Soal Kewenangan Bank Indonesia Selaku Pemegang Kekuasaan Moneter
- Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
“Jenis bank yang pertama adalah bank umum yang melaksanakan kegaiatan usaha secara konvensional atau syariah.”
2. Bank Perkreditan Rakyat
Bank perkreditan rakyat atau BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau syariah.
Akan tetapi, dalam kegiatannya, BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jadi, BPR merupakan bank yang menerima simpanan dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, atau bentuk lain yang bisa dipersamakan dengan itu.
Beberapa kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh BPR, di antaranya:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
- Memberikan kredit
Baca Juga: Mengenal Pengertian, Tujuan, dan Instrumen Kebijakan Moneter