adjar.id - Adjarian, Indonesia memiliki tenaga kerja yang beraneka ragam.
Namun, apakah kalian tahu apa arti tenaga kerja?
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah setiap orang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa.
Baik untuk memenuhi diri sendiri maupun juga kebutuhan masyarakat.
Tenaga kerja juga dapat diartikan sebagai penduduk yang telah memasuki usia kerja, baik yang sudah kerja ataupun sedang aktif mencari kerja.
Nah, selain itu hal ini juga dapat diartikan sebagai yang mampu untuk melakukan pekerjaan.
O iya, tenaga kerja di Indonesia juga bermacam-macam jenisnya dan begitu pun juga dengan permasalahan yang dihadapi dalam bidang ketenagakerjaannya.
Sekarang, yuk, kita simak jenis-jenis ketenagakerjaan dan masalah ketenagakerjaan berikut ini!
"Tenaga kerja juga dapat diartikan sebagai penduduk yang telah memasuki usia kerja, baik yang sudah kerja ataupun sedang aktif mencari kerja."
Baca Juga: Apa Bedanya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?
Jenis-Jenis Tenaga Kerja
Adjarian, tenaga kerja terbagi berdasarkan kualitas tenaga kerjanya.
Nah, tenaga kerja terbagi menjadi tiga, di antaranya:
1. Tenaga Kerja Terdidik
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan non-formal.
Misalnya, dokter, pengacara, guru, dan lainnya.
2. Tenaga Kerja Terampil atau Terlatih
Tenaga kerja terampil adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian di dalam bidang tertentu dengan melalui pengalaman kerja.
"Tenaga terdidik memiliki kemampuan sesuai dengan bidang pendidikannya."
Baca Juga: Peran Pemerintah dalam Mengatasi Masalah Ketenagakerjaan
Tenaga kerja terampil ini sangat dibutuhkan latihan khusus secara berulang-ulang sehingga individu mampu menguasai pekerjaan tersebut, ya.
Misalnya, apoteker, ahli bedak, mekanik, dan lainnya.
3. Tenaga Kerja Tidak Terdidik
Tenaga kerja tidak terdidik adalah tenaga kerja yang hanya menggunakan tenaga.
Misalnya, kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan lainnya.
Permasalahan Ketenagakerjaan di Indonesia
Adjarian, berikut ini adalah beberapa permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia, di antaranya:
1. Rendahnya kualitas tenaga kerja.
2. Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja.
"Apoteker termasuk di dalam jenis tenaga kerja terampil."
Baca Juga: Jenis Perundang-undangan Kerja dan Peraturan-Peraturan Perburuhan
3. Persebaran tenaga kerja yang tidak merata.
4. Pengangguran.
Nah Adjarian, itulah jenis-jenis tenaga kerja dan permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia yang wajib kita ketahui, ya!
Sekarang, yuk, coba jawab soal berikut ini!
Pertanyaan |
Sebutkan pengertian ketenagakerjaan menurut UU! |
Petunjuk: Cek halaman 1. |