adjar.id - Adjarian, Indonesia memiliki tenaga kerja yang beraneka ragam.
Namun, apakah kalian tahu apa arti tenaga kerja?
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah setiap orang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa.
Baik untuk memenuhi diri sendiri maupun juga kebutuhan masyarakat.
Tenaga kerja juga dapat diartikan sebagai penduduk yang telah memasuki usia kerja, baik yang sudah kerja ataupun sedang aktif mencari kerja.
Nah, selain itu hal ini juga dapat diartikan sebagai yang mampu untuk melakukan pekerjaan.
O iya, tenaga kerja di Indonesia juga bermacam-macam jenisnya dan begitu pun juga dengan permasalahan yang dihadapi dalam bidang ketenagakerjaannya.
Sekarang, yuk, kita simak jenis-jenis ketenagakerjaan dan masalah ketenagakerjaan berikut ini!
"Tenaga kerja juga dapat diartikan sebagai penduduk yang telah memasuki usia kerja, baik yang sudah kerja ataupun sedang aktif mencari kerja."
Baca Juga: Apa Bedanya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?
Jenis-Jenis Tenaga Kerja
Adjarian, tenaga kerja terbagi berdasarkan kualitas tenaga kerjanya.