1. Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang disahkan PPKI pada 18 Agustus 1945.
Hal tersebut kemudian ditegaskan kembali dengan adanya ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998.
2. Pancasila menjiwai pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945, di mana pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 bersal dari sila-sila Pancasila.
Sila-sila ini merupakan suasana batin atau semangat kejiwaan yang dituangkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.
3. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sebagaimana ditegaskan dalam UU No.10 Tahun 2004.
Hal ini berarti bahwa semua peraturan perundang-undangan di Indonesia harus dijiwai Pancasila atau mengacu pada Pancasila.
Jadi, kedudukan hukum Pancasila adalah sebagai dasar negara, menjiwai Pembukaan UUD 1945, dan sumber dari segala sumber hukum.
Baca Juga: Dinamika Penerapan Pancasila di Berbagai Era Pemerintahan Indonesia
Berikut ini makna setiap sila Pancasila.
1. Sila Pertama
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan setiap orang.