adjar.id – Tahukah Adjarian kedudukan hukum dan makna Pancasila?
Pancasila merupakan pondasi dan landasan negara Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pancasila merupakan ideologi negara yang mencakup gagasa, konsep, ide, dan cita-cita luruh bangsa Indonesia, Adjarian.
Ideologi adalah sebuah pandangan hidup dan pedoman bagi suatu bangsa dalam melakukan berbagai kegiatannya.
Nah, di dalam Pancasila sendiri terdapat sila-sila yang menjadi landasan bagi bangsa Indonesia dalam bertindak.
Kata Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu panca yang artinya 'lima' dan sila yang artinya 'dasar'.
Jadi, Pancasila adalah lima dasar dari negara Indonesia dan digambarkan dengan lambang burung Garuda.
Adjarian, pembahasan mengenai Pancasila ini menjadi salah satu materi TWK CPNS.
Nah, yuk, kita pelajari kedudukan hukum dan makna Pancasila!
Baca Juga: Contoh Soal TWK CPNS, Jawaban, serta Pembahasan Materi Pilar Negara Pancasila
Kedudukan Hukum Pancasila
Kedudukan hukum Pancasila berdasarkan Ketetapan MPR XVIII/MPR/1998, yaitu: