Akan tetapi dalam pelaksanaannya belum bisa dijalankan secara murni dan konsekuen karena bangsa Indonesia baru saja memproklamasikan kemerdekaannya.
Pada waktu itu, semua kekuatan negara difokuskan pada upaya mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diraih dari kekuatan asing yang ingin menjajah Indonesia kembali.
Dengan demikian, walaupun UUD 1945 telah berlaku, namun yang baru bisa dibentuk hanya presiden, wakil presiden, dan para menteri serta gubernur.
Sementara departemen yang dibentuk untuk pertama kalinya di Indonesia terdiri dari 12 departemen.
Provinsi yang baru dibentuk terdiri atas delapan wilayah yang terdiri atas Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra, Borneo, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil.
Kondisi tersebut didasarkan pada aturan peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI.
“Pada awal kemerdekaan semua kekuatan negara difokuskan untuk mempertahankan NKRI dari penjajah yang ingin menjajah Indonesia kembali.”
Baca Juga: Jawab Soal Identifikasi Negara-Negara di Dunia yang Berbentuk Kesatuan
PPKI menetapkan presiden dan wakil presiden sebab MPR/DPR RI belum dimanfaatkan karena pemilihan umum belum dilaksanakan.
Lembaga-lembaga tinggi negara lainnya yang disebutkan dalam UUD 1945 seoertu MPR, DPR, BPK, dan MK belum bisa diwujudkan.
Hal ini tidak lepas dari keadaan darurat dan harus dibentuk berdasarkan undang-udang yang sudah disepakati.
Maklumat Pemerintah Indonesia