1. Sidang pertama dilakukan pada 18 Agustus 1945, di Gedung Kesenian Jakarta.
Pada sidang ini dihasilkan beberapa keputusan penting yang menyangkut kehidupan ketatanegaraan dan landasan politik bagi bangsa Indonesia yang merdeka, antara lain:
- Mengesahkan UUD 1945 setelah mendapatkan beberapa perubahan pada pembukaannya.
- Memilih presiden dan wakil presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.
- Menetapkan bahwa presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah komite nasional.
2. Sidang kedua dilakukan pada 19 Agustus 1945 atau satu hari setelah sidang pertama.
Sidang hari kedua ini menghasilkan beberapa keputusan, di antaranya:
Baca Juga: Materi TWK CPNS, Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
- Membentuk 12 departemen dan sekaligus menunjuk pemimpinnya untuk sementara.
- Menetapkan pembagian wilayah negara Republik Indonesia menjadi delapan provinsi dan menunjuk gubernurnya.
- Memutuskan terbentuknya tentara kebangsaan.
3. Sidang ketiga dilakukan pada 20 Agustus 1945 yang membahas tentang Badan Penolong Keluarga Korban Perang.
Sidang ketiga PPKI ini menghasilkan delapan pasal ketentuan, salah satu pasalnya berisi tentang pembentukan Badan Keamanan Rakyat atau BKR.
4. Sidang Keempat dilakukan pada 22 Agustus yang membahas tentang:
- Komite Nasional
- Partai Nasional
- Badan Keamanan Rakyat
Baca Juga: Materi TWK CPNS Sejarah: Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Menghasilkan Rumusan Pancasila
PPKI juga menghasilkan rumusan Pancasila dasar negara yang resmi disahkan pada 18 Agustus 1945.
Rumusan tersebut berbunyi: