Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

By Rahwiku Mahanani, Senin, 31 Januari 2022 | 19:00 WIB
Presiden Soekarno adalah presiden pertama RI. (Arsip Kompas)

adjar.id - Pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden.

Nah, apa isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tersebut?

Sebelumnya, kita harus tahu dulu seperti apa pemerintahan Indonesia di masa itu, Adjarian.

Mulai 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, Indonesia menerapkan demokrasi liberal.

Pada masa tersebut, Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 atau UUDS 1950.

UUDS tersebut berlaku sejak 17 Agustus 1950.

Sebelum diberlakukan UUDS RI 1950, Indonesia menerapkan Konstitusi RIS atau Republik Indonesia Serikat.

Pada masa demokrasi liberal, Indonesia berbentuk negara kesatuan dengan kekuasaan yang dipegang oleh pemerintah pusat.

"Dekrit Presiden dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959."

Baca Juga: Daftar Kabinet pada Masa Demokrasi Liberal

Sementara itu, bentuk pemerintahannya adalah republik dengan kepala negara presiden yang dibantu oleh wakil presiden.

Kemudian, sistem pemerintahan yang diterapkan adalah sistem pemerintahan parlementer.

Pada sistem tersebut ada kabinet parlementer yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.

Sayangnya, penerapan sistem pemerintahan parlementer di masa berlakunya UUDS 1950 tidak membawa Indonesia ke arah yang kebih makmur, teratur, dan stabil, Adjarian.

Hal tersebut tercermin dari jatuh bangun kabinet sebanyak tujuh kali yang terjadi pada masa tersebut.

Kondisi negara terbilang kacau karena salah satunya adalah badan konstituante tidak berhasil menyusun undang-undang dasar yang baru.

Akibatnya, muncul persaingan politik dan kondisi bangsa dan negara pun menjadi tidak menentu.

Nah, kondisi yang membahayakan bangsa dan negara tersebut mendorong Presiden Soekarno untuk mengajukan rancangan tentang konsep demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945.

"Kondisi bangsa Indonesia saat itu mendorong Presiden Soekarno menggunakan wewenangnya untuk mengeluarkan dekrit."

Baca Juga: Jawab Soal Karakteristik Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dari Setiap Periode

Namun, kondisi semakin gawat dan mengancam persatuan serta kesatuan bangsa.

Oleh karena itu Presiden Soekarno memutuskan untuk mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959.

Dekrit Presiden Tanggal 5 Juli 1959

Berikut isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

1. Pembubaran konstituante

2. Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.

3. Pembentukan MPR dan DPA sementara.

Nah, itulah isi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 dan gambaran tentang latar belakang dikeluarkannya dekrit tersebut.

Sekarang coba kita jawab pertanyaan berikut, yuk!

Pertanyaan
Sebelum presiden mengeluarkan dekrit, berapa kabinet di Indonesia yang jatuh?
Petunjuk: Cek halaman 2.