Anggaran Pendapatan Belanja Daerah: Tujuan, Fungsi, dan Landasan Hukum

By Nabil Adlani, Selasa, 25 Januari 2022 | 15:20 WIB
Setiap daerah memiliki APBD yang berguna untuk mengetahui pemasukan dan pengeluaran belanja pemerintah daerah. (unsplash/MuhammadDaudy)

adjar.id – Setiap daerah di Indonesia memiliki kewajiban untuk menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD.

APBD merupakan suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan daerah dan macam-macam pengeluaran daerah dalam waktu satu tahun.

APBD sendiri ditetapkan dengan adanya peraturan daerah, Adjarian.

Nah, tahun anggaran dari APBD adalah satu tahun, mulai tanggal 1 Januari sampai 31 Desember.

APBD terdiri atas anggaran pendapatan berupa pendapatan asli daerah yang meliputi retribusi, pajak, hasil pengelolaan kekayaan, dan penerimaan lainnya.

Anggaran belanja yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas dari pemerintah daerah.

Dalam UU No.32 tahun 2003 mengartikan APBD sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama pemerintah daerah dan DPRD.

Kali ini kita akan membahas mengenai tujuan, fungsi, dan landasan hukum dari APBD yang menjadi materi ekonomi kelas 11 SMA.

Yuk, kita simak penjelasan lengkap tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD berikut ini, Adjarian! 

“APBD ditetapkan berbarengan dengan adanya Peraturan Daerah atau Perda.”

Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban serta Pembahasan Materi APBN dan APBD

Tujuan APBD

APBD disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah.

Adanya APBD membuat pemerintah daerah sudah memiliki gambaran tentang apa yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran selama satu tahun.

Dengan adanya APBD sebagai pedoman, kesalahan, penyelewengan, dan pemborosan yang merugikan masyarakat bisa dihindari, Adjarian.

Fungsi APBD

Berdasarkan UU No.33 Tahun 2003 pasal 66, APBD memiliki beberapa fungsi seperti:

1. Fungsi Otoritas

Fungsi otoritas berarti APBD menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan belanja dan pendapatan pada tahun yang bersangkutan.

“APBD bertujuan untuk melaksanakan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.”

Baca Juga: Pengaruh APBN dan APBD Terhadap Perekonomian Indonesia

2. Fungsi Perencanaan

Fungsi perencanaan berarti APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan dalam waktu satu tahun.

3. Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan berarti APBD menjadi pedoman dalam mengawasi atau menilai suatu kegiatan yang diselenggarakan pemerintah daerah. 

4. Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi berarti APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pemborosan sumber daya, pengangguran, dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas perekonomian.

5. Fungsi Distribusi

Fungsi distribusi berarti APBD dalam pendistribusiannya harus memerhatikan rasa kepatutan dan keadilan.

“APBD memiliki beberapa fungsi di antaranya fungsi perencanaan dan pengawasan.”

Baca Juga: Mengenal APBN dan APBD serta Fungsinya, Materi Ekonomi Kelas 11 SMA

Landasan Hukum APBD

Landasan hukum dalam penyusunan APBD antara lain:

1. UU No.32 Tahun 2003 pasal 25 tentang pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang menyusun serta mengajukan APBD kepada DPRD.

2. UU No.33 Tahun 2003 pasal 4 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

3. Keputusan Menteri Dalam Negeri No.29 Tahun 2002 tentang pedoman pengurusan, pertanggung jawaban keuangan daerah, dan tata cara pengawasan, penyusunan, serta perhitungan APBD.

Nah, itulah penjelasan seputar APBD atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah mulai dari tujuan, fungsi, hingga landasan hukumnya.

Sekarang jawab pertanyaan ini, yuk!

Pertanyaan

Apa saja fungsi dari APBD?

Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3.

 

Tonton juga video berikut ini, ya!