Anggaran Pendapatan Belanja Daerah: Tujuan, Fungsi, dan Landasan Hukum

By Nabil Adlani, Selasa, 25 Januari 2022 | 15:20 WIB
Setiap daerah memiliki APBD yang berguna untuk mengetahui pemasukan dan pengeluaran belanja pemerintah daerah. (unsplash/MuhammadDaudy)

adjar.id – Setiap daerah di Indonesia memiliki kewajiban untuk menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD.

APBD merupakan suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan daerah dan macam-macam pengeluaran daerah dalam waktu satu tahun.

APBD sendiri ditetapkan dengan adanya peraturan daerah, Adjarian.

Nah, tahun anggaran dari APBD adalah satu tahun, mulai tanggal 1 Januari sampai 31 Desember.

APBD terdiri atas anggaran pendapatan berupa pendapatan asli daerah yang meliputi retribusi, pajak, hasil pengelolaan kekayaan, dan penerimaan lainnya.

Anggaran belanja yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas dari pemerintah daerah.

Dalam UU No.32 tahun 2003 mengartikan APBD sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama pemerintah daerah dan DPRD.

Kali ini kita akan membahas mengenai tujuan, fungsi, dan landasan hukum dari APBD yang menjadi materi ekonomi kelas 11 SMA.

Yuk, kita simak penjelasan lengkap tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD berikut ini, Adjarian! 

“APBD ditetapkan berbarengan dengan adanya Peraturan Daerah atau Perda.”

Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban serta Pembahasan Materi APBN dan APBD

Tujuan APBD