adjar.id - Jenis usaha ekonomi ada yang dikelola individu ada juga yang dikelola kelompok, Adjarian.
Usaha ekonomi yang dikelola individu contohnya usaha perdagangan atau usaha jasa.
Nah, usaha ekonomi yang dikelola kelompok contohnya adalah firma, persekutuan komanditer, perseoran terbatas, BUMN, koperasi, dan masih banyak lagi.
Pada Buku Tematik Kurikulum 2013 edisi revisi 2017 kelas 5 Tema 8 terdapat sebuah teks berjudul "Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok".
Dalam teks tersebut kita bisa mempelajari apa saja pengertian dan ciri-ciri masing-masing jenis usaha kelompok.
Setelah membaca teks tersebut, terdapat perintah soal yang harus kita kerjakan.
Kita diminta untuk mengisi peta pikiran yang sudah disediakan dalam buku.
Peta pikiran tersebut berisi pengertian dan ciri-ciri khusus dari setiap jenis usaha.
Yuk, kita simak bersama jawaban dan pembahasannya di bawah ini!
Baca Juga: Jawab Soal Peta Pikiran Teks 'Jenis Usaha Masyarakat Indonesia', Kelas 5 Tema 8
Ayo Berdiskusi
Kamu telah membaca teks “Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok”. Temukan pengertian dan ciri-ciri khusus dari setiap jenis usaha. Tulislah pada peta pikiran berikut.
1. Firma
Pengertian: Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua sekutu.
Ciri-ciri:
- Pendiri firma biasanya orang-orang yang saling kenal satu dengan yang lain
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma
- Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian firma
- Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan
Baca Juga: Jawab Soal Teks Bacaan 'Menghargai Kegiatan Usaha Ekonomi Orang Lain', Kelas 5 Tema 8
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian: Persekutuan Komanditer (CV) didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan pasif.
Sekutu aktif adalah orang atau kelompok orang yang mengelola badan usaha.
Sedangkan kelompok sekutu pasif adalah orang atau kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha.
Namun, menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha.
Ciri-ciri:
- Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV
- Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV
- Usaha berbentuk CV dapat dikembangkan dari firma, apabila firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal
Baca Juga: Contoh Interaksi Bidang Ekonomi, Politik, Moral, Sosial, dan Budaya
3. Perseroan Terbatas
Pengertian: Perseroan terbatas (PT) adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham.
Ciri-ciri:
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
Baca Juga: Kegiatan Ekonomi yang Ada di Pasar Tradisional
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- Sulit untuk membubarkan
- Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
4. Koperasi
Pengertian: Koperasi merupakan organisasi usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri:
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi: koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran: koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Baca Juga: Mengenal Sistem Ekspor dan Impor serta Manfaatnya dalam Ekonomi
- Koperasi produksi : koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa : koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pengertian: Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan negara yaitu sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara.
Ciri-ciri:
- BUMN dapat berbentuk perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero).
- BUMN bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis atau vital, misalnya bidang energi listrik dan telekomunikasi.
Nah, itulah referensi jawaban yang dapat kita gunakan dalam membuat peta pikiran berdasarkan teks bacaan, 'Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok', ya.
Jangan lupa tonton video ini, ya!