1. Firma
Pengertian: Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua sekutu.
Ciri-ciri:
- Pendiri firma biasanya orang-orang yang saling kenal satu dengan yang lain
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma
- Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian firma
- Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan
Baca Juga: Jawab Soal Teks Bacaan 'Menghargai Kegiatan Usaha Ekonomi Orang Lain', Kelas 5 Tema 8
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian: Persekutuan Komanditer (CV) didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan pasif.
Sekutu aktif adalah orang atau kelompok orang yang mengelola badan usaha.
Sedangkan kelompok sekutu pasif adalah orang atau kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha.
Namun, menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha.
Ciri-ciri:
- Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV
- Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV
- Usaha berbentuk CV dapat dikembangkan dari firma, apabila firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal
Baca Juga: Contoh Interaksi Bidang Ekonomi, Politik, Moral, Sosial, dan Budaya
3. Perseroan Terbatas