Materi TWK CPNS, Bela Negara

By Aisha Amira, Rabu, 19 Januari 2022 | 09:00 WIB
Cinta tanah air merupakan salah satu landasan dari bela negara. (pixabay)

adjar.id - Apakah Adjarian tahu, pengertian dari bela negara?

Yap, benar sekali, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini juga berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara 1945. 

Nah, bela negara adalah satu materi penting dalam tes TWK CPNS, lo!

Bagi kita yang akan mengikuti tes CPNS, kita wajib memahami materi ini, ya. 

Sekarang, yuk, kita simak informasi lengkap materi TWK CPNS bela negara berikut ini!

Bela negara juga terdiri dari landasan dan nilai-nilai yang perlu kita ketahui, di antaranya:

  1. Cinta terhadap tanah air.
  2. Sadar berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Materi TWK CPNS, Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945

3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara.

4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia. 

5. Memiliki kemampuan awal bela negara. 

Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Bela Negara

Keikusertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:

  1. Pendidikan kewarganegaraan.
  2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
  3. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
  4. Pengabdian sesuai dengan profesi.

Baca Juga: Contoh Soal TWK CPNS, Jawaban, serta Pembahasan Materi Integritas Nasional

Landasan Pendidikan Bela Negara

Dasar-dasar hukum yang menjadi landasan yuridis penyelenggaraan bela negara antara lain:

1. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945

“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

2. Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 

“Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara dan usaha pertahanan dan keamanan negara.

Usaha pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”

3. Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.”

Nah Adjarian, itulah materi TWK CPNS bela negara yang wajib kita pelajari dan ketahui, ya.

Baca Juga: Contoh Soal TWK CPNS, Jawaban, serta Pembahasan Materi Nasionalisme

Tonton video ini juga, yuk!