adjar.id - Adjarian, kali ini kita akan mengidentifikasi tiga pendapat para pakar tentang makna negara kesatuan.
Apa itu negara kesatuan?
Sebagai warga Indonesia, kita tentu sudah tidak asing dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
Negara kesatuan biasa disebut dengan unity atau unitaris. Negara kesatuan adalah negara tunggal atau satu negara yang monosentris atau berpusat satu.
Jadi, hanya ada satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, dan satu badan legislatif, Adjarian. Itu berlaku untuk keseluruhan wilayah negara.
Hakikat negara kesatuan ialah kekuasaan pemerintah tidak dibatasi. Selain itu, kedaulatan tidak terbagi ke luar ataupun ke dalam.
Kalau menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara kesatuan adalah negara yang kedaulatan ke luar dan ke dalam dan kekuasaan untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah negara berada pada pemerintah pusat.
Nah, pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 12 SMA halaman 95, terdapat Tugas Kelompok 4.1.
Salah satu soal pada tugas tersebut meminta kita untuk mengidentifikasi tiga pendapat para pakar tentang makna negara kesatuan. Yuk, kita cari tahu!
Baca Juga: Konsep Negara Kesatuan dan Karakteristiknya
Identifikasi 3 Pendapat Pakar tentang Makna Negara Kesatuan
1. Pendapat C.F. Strong
Pakar bernama C.F Strong mengungkapkan bahwa negara kesatuan adalah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional.
Makna negara kesatuan adalah negara bersusun tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kekuasaan negara dan kedaulatan seutuhnya, baik ke luar maupun ke dalam.
Pemerintah pusat bisa menyerahkan sebagian kekuasaan kepada daerah berdasarkan hak otonomi.
Namun, pemerintah pusat tetap memegang tahap terakhir kekuasaan.
2. Pendapat Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim
Menurut pakar Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim, makna negara kesatuan adalah negara hanya berbentuk satu negara saja dan tidak ada negara lainnya lagi di dalamnya.
Baca Juga: Arti Kata Pancasila, Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Pendapat Abu Daud Busroh
Pakar Abu Daud Busroh mengungkapkan, makna negara kesatuan adalah negara yang bersifat tunggal atau tidak terbagi menjadi beberapa negara.
Maksudnya ialah negara hanya satu atau tidak ada negara lain yang tergabung dalam negara tersebut.
Nah, itulah identifikasi pendapat para pakar tentang makna negara kesatuan, Adjarian.
Tonton video ini, yuk!
Sumber buku: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII SMA karya Yusnawan Lubis dan Mohammad Sodeli.