Pakar bernama C.F Strong mengungkapkan bahwa negara kesatuan adalah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional.
Makna negara kesatuan adalah negara bersusun tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kekuasaan negara dan kedaulatan seutuhnya, baik ke luar maupun ke dalam.
Pemerintah pusat bisa menyerahkan sebagian kekuasaan kepada daerah berdasarkan hak otonomi.
Namun, pemerintah pusat tetap memegang tahap terakhir kekuasaan.
2. Pendapat Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim
Menurut pakar Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim, makna negara kesatuan adalah negara hanya berbentuk satu negara saja dan tidak ada negara lainnya lagi di dalamnya.
Baca Juga: Arti Kata Pancasila, Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Pendapat Abu Daud Busroh
Pakar Abu Daud Busroh mengungkapkan, makna negara kesatuan adalah negara yang bersifat tunggal atau tidak terbagi menjadi beberapa negara.
Maksudnya ialah negara hanya satu atau tidak ada negara lain yang tergabung dalam negara tersebut.
Nah, itulah identifikasi pendapat para pakar tentang makna negara kesatuan, Adjarian.
Tonton video ini, yuk!
Sumber buku: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII SMA karya Yusnawan Lubis dan Mohammad Sodeli.