3. Presiden dalam rangka menjalankan undang-undang mempunyai kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah adalah peraturan untuk menjalankan undang-undang dengan sebagaimana mestinya.
Kewenangan menetapkan Peraturan Pemerintah adalah sebagian kewenangan pengaturan dari Presiden.
Peraturan Pemerintah berfungsi untuk menjalankan undang-undang maka Peraturan Pemerintah harus dibentuk setelah ada undang-undang yang mengatur materi tersebut. Kekuasaan Presiden ini disebut..
A. Eksekutive power
B. Power and responsibility
C. Pouvoir reglaimentaire
D. Noodverordeningsrecht
E. Legislative power
Baca Juga: Latar Belakang Munculnya Nasionalisme Indonesia
Jawaban: C. Pouvoir reglaimentaire.
Pembahasan: Presiden memiliki kekuasaan berupa "Pouvoir reqlaimentaire", yang berartikan kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah.