2. Mampu memahami dan mengidentifikasi ancaman-ancaman di lingkungan masing-masing dan tanggap untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib.
3. Memiliki kecerdasan emosional dan spritual serta inteligensi yang tinggi.
4. Memiliki pengetahuan tentang kearifan lokal dalam menyikapi setiap ancaman.
Wujud Bela Negara
Baca Juga: Nilai-Nilai Dasar Bela Negara: Setia pada Pancasila dan Rela Berkorban
Wujud bela negara disebutkan pada UU No. 3 Tahun 2002, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan; pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan pengabdian sesuai profesi.
Nah, empat wujud bela negara tersebut dijelaskan lebih rinci di dalam UU No.23 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional bagi Pertahanan.
Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Pasal 7 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2019, pendidikan kewarganegaraan dilakukan melalui pembinaan kesadaran bela negara dengan menanamkan nilai dasar bela negara.
"Memiliki pengetahuan tentang kearifan lokal dalam menyikapi setiap ancaman merupakan salah satu bentuk dari kemampuan awal bela negara yang perlu kita miliki."