adjar.id – Wilayah Indonesia telah diatur di dalam UUD 1945 tepatnya di dalam pasal 25 A.
UUD 1945 sendiri menjadi dasar hukum yang menjadi landasan dari berdirinya negara Indonesia ini, Adjarian.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 SMA edisi revisi 2015 terdapat satu soal pada Uji Kompetensi Bab 2 di halaman 68.
Pada soal Uji Kompetensi tersebut kita diminta menjelaskan makna dari pasal 25 A UUD 1945 tentang wilayah negara Indonesia.
Baca Juga: Bentuk-Bentuk Keadaan Fisik Wilayah Negara Indonesia
Maka dari itu, agar memudahkan Adjarian, menjawabnya, kali ini kita akan membahas jawaban soal tersebut yang juga menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Wilayah negara Indonesia sendiri merupakan sebuah negara kepulauan yang memiliki ciri nusantara, di mana batas dan haknya sudah ditetapkan dalam UUD 1945.
Pasal 25 A UUD 1945 menegaskan tentang wilayah Indonesia sekaligus mengukuhkan kedaulatan wilayah negara Indonesia.
Yuk, kita simak isi dan makna dari pasal 25 A UUD 1945 tersebut berikut ini, untuk menjawab soal Uji Kompetensi Bab 2!