4. Peran Advokat
Advokat disebut juga dengan penasihat hukum.
Advokat berperan memberikan jasa hukum seperti konsultasi hukum, bantuan hukum, melakukan tindakan hukum, membela, mewakili, mendampingi, dan bisa juga menjalankan kuasa.
Hal itu dilakukan agar keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat dapat menyadari hak-hak fundamental yang dimiliki di hadapan hukum.
Advokat juga memiliki tugas khusus seperti membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, sangkalan, tangkisan, pembuktian, desakan, dan sebagainya.
Baca Juga: Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia dan Wujudnya
5. Peran KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peran KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi.
Nah, itulah peran polisi, jaksa, hakim dan advokat serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia, Adjarian.