1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Adjarian, Pancasila dijadikan sebagai landasan dan sumber untuk membentuk serta menyelenggarakan negara.
Nah, dasar negara juga dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum di negara.
O iya, semua aktivitas kenegaraan harus berpedoman pada nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila, ya.
Namun, secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana terdapat pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Baca Juga: Makna Bersikap Sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila
Selain itu, peneguhan Pancasila sebagai dasar negara juga disahkan dalam Ketatapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Nah, selain itu, ditegaskan juga di dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Hal ini juga sejalan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu serta dasar filosofis bangsa dan negara.
Dengan ini, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila.
"Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara."