Pancasila Dasar Negara dan Sejarah Singkat Lagu Indonesia Raya

By Aisha Amira, Selasa, 21 Desember 2021 | 13:00 WIB
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki makna bahwa dalam mengatur dan menyelenggarakan segala aktivitas kenegaraan harus mengandung nilai Pancasila. (Unsplash/Mz Romadhoni)

1. Pancasila Sebagai Dasar Negara

Adjarian, Pancasila dijadikan sebagai landasan dan sumber untuk membentuk serta menyelenggarakan negara. 

Nah, dasar negara juga dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum di negara. 

O iya, semua aktivitas kenegaraan harus berpedoman pada nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila, ya. 

Namun, secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana terdapat pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga: Makna Bersikap Sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila

Selain itu, peneguhan Pancasila sebagai dasar negara juga disahkan dalam Ketatapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Nah, selain itu, ditegaskan juga di dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.

Hal ini juga sejalan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu serta dasar filosofis bangsa dan negara.

Dengan ini, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila.

 

"Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara."