Nah, dalam mediasi ini, pihak ketiga sifatnya netral dan tugasnya untuk mengusahakan suatu penyelesaian konflik dengan jalan damai.
Dalam menyelesaikan konflik ini, pihak ketiga tidak memiliki wewenang untuk memberikan keputusan terhadap penyelesaian konflik.
Jadi, hanya berperan sebagai penasihat dan nasihat yang diberikan tidak mengikat pihak-pihak yang terlibat konflik.
Baca Juga: Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Konflik Sosial dalam Masyarakat
3. Arbitrasi
Arbitrasi merupakan bentuk penyelesaian konflik yang menggunakan jasa penengah sebagai pihak ketiga.
Pihak ketiga dalam arbitrasi ini dipilih langsung oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam konflik itu, Adjarian.
Nah, yang membedakan pihak ketiga dalam arbitrasi dengan mediasi yaitu di dalam arbitrasi pihak ketiga menjadi perantara untuk mempertemukan kehendak dari pihak yang berkonflik.
Jadi, sebagai penengah, pihak ketiga dan kelompok yang berkonflik membuat keputusan bersama untuk menyelesaikan konflik atas dasar ketentuan yang sudah ada.
Nah, itulah tadi Adjarian, cara pengendalian konflik yang terjadi di dalam masyarakat, salah satunya dengan cara konsiliasi.
Sekarang, yuk, coba jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apa perbedaan peran orang ketiga dalam cara asimilasi dengan arbitrasi? |
Petunjuk: Cek halaman 3 dan 4. |
Tonton juga video berikut ini!