Proses Perdagangan pada Pasar Sekunder
Bagi para investor yang akan menjual atau membeli efek, tidak bisa langsung melakukan di bursa efek.
Akan tetapi, harus melalui perantai perdagangan efek yang biasanya berupa perusahaan efek.
Perusahaan efek ini sudah mendapatkan izin sebagai perantara efek, agar bisa melakukan aktivitas jual beli efek di bursa efek.
Nah, perusahaan efek membeli dan menjual efek berdasarkan perintah jual dan atau perintah beli dari investor.
Baca Juga: Instrumen dan Pelaku dalam Pasar Modal
Jadi, setiap perusahaan memiliki karyawan yang disebut sebagai wakil perantara perdagangan efek.
Wewenang dari wakil perantara perdagangan efek ini yaitu untuk memasukkan semua perintah jual atau beli ke dalam sistem perdagangan yang ada di bursa efek.
Selain itu dalam proses perdagangan di pasar sekunder juga ada yang disebut sebagai makanisme matching atau kecocokan.