1. Pengertian Aspek Materiil dan Asas Formal
Adjarian, aspek materiil atau substansial adalah aspek yang berkaitan erat dengan isi dari suatu peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, aspek formal atau prosedural adalah aspek yang berkaitan dengan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlangsung di dalam suatu negara.
Nah, di dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas yang bail.
Adapun asas-asas menurut I.C. van der Vlies, dalam bukunya yang bertajuk, "Handboek Wetgeving" (1987), yaitu:
- Asas tujuan yang jelas, yaitu setiap pembentukan peraturan perundang-undangannya harus mempunyai tujuan dan manfaat yang jelas.
- Asas organ/lembaga yang tepat, yaitu setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga atau organ pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang; dengan demikian peraturan perundang-undangan dapat dibatalkan atau batal demi hukum jika dibuat oleh lembaga atau organ yang tidak berwenang.
Baca Juga: Nilai-Nilai Positif yang Terkandung di dalam Undang-Undang Dasar 1945
"Terdapat aspek formal berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlangsung di dalam suatu negara."