• Pola Rekrutmen Politik:
Kurang adanya campur tangan pemerintah, sehingga setiap partai bisa memilih ketua dan pengurusnya.
• Pelaksanaan Pemilihan Umum:
Pemilihan umum dilaksakan satu kali pada tahun 1955 dengan prinsip demokrasi.
• Pemenuhan Hak-Hak Dasar Warga Negara:
Setiap warga negara masih memiliki hak-hak dasar yang sama.
Baca Juga: Demokrasi Pancasila: Pengertian, Prinsip, dan Asas
3. Periode 1959-1965
• Akuntabilitas:
Presiden menjadi satu-satunya institusi paling berkuasa dengan adanya dekrit presiden 1959.
• Rotasi Kekuasaan:
Tidak adanya rotasi kekuasaan pada periode ini, karena secara konstitusi presiden paling berkuasa di pemerintahan.
• Pola Rekrutmen Politik:
Rekrutmen politik ditentukan secara langsung oleh presiden.
• Pelaksanaan Pemilihan Umum:
Pada periode ini tidak ada pemilihan umum yang dilaksanakan.
• Pemenuhan Hak-Hak Dasar Warga Negara:
Melemahnya hak dasar bagi warga negara karena kekuatan presiden yang otoriter pada periode ini.