Mendefisinikan Saham, Obligasi, dan Reksa Dana
1. Saham
Saham bisa didefinisikan sebagai tanda kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas.
Saham sendiri berwujud selembar kertas yang di dalamnya menerangkan pemilik saham tersebut.
Akan tetapi, saat ini bentuk kepemilikan sahap sudah berubah menjadi account yang mengatasnamakan pemilih saham tersebut.
Baca Juga: Jenis-Jenis Produk dalam Pasar Modal
Saham terdiri atas beberapa jenis, di antaranya:
• Saham Biasa
Saham umumnya merupakan jenis efek yang sering dipergunakan oleh emiten untuk mendapatkan dana dari masyarakat dan menjadi jenis saham paling populer di pasar modal.
• Saham Khusus
Saham khusus atau preferred stock merupakan jenis saham yang memerikan hak khusus kepada pemiliknya.
Nah, saham khusus ini terbagi lagi menjadi saham prioritas, saham bonus, dan saham pendiri.