Jawab Soal Menjelaskan tentang Jenis-Jenis Saham

By Nabil Adlani, Jumat, 26 November 2021 | 17:00 WIB
Saham digunakan sebagai tanpa kepemilikan seseorang di suatu perusahaan. (unsplah/NickChong)

adjar.id – Sebagai instrumen dalam pasar modal, terdapat berbagai jenis-jenis saham.

Saham termasuk ke dalam instrumen pasar modal yang di mana terdapat juga obligasi, waran, reksa dana, dan right.

Dalam buku Ekonomi dan Kehidupan kelas 11 SMA, terdapat satu soal dalam Latihan di halaman 82.

Pada soal Latihan tersebut kita di minta untuk menjelaskan tentang jenis-jenis saham yang juga menjadi materi ekonomi kelas 11 SMA.

Baca Juga: Manfaat dan Risiko Investasi pada Saham

Maka dari itu, agar bisa menjadi bahan referensi bagi Adjarian, kali ini kita akan membahas jawaban dari soal Latihan tersebut.

Saham bisa didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas.

Wujud dari saham sendiri berbentuk kertas yang di dalamnya menerangkan mengenai pemilik dari saham tersebut.

Yuk, kita simak penjelasan mengenai jenis-jenis saham berikut ini, Adjarian!

Jenis-Jenis Saham

Jenis saham sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu saham biasa atau common stock dan saham khusus atau preferred stock.

1. Saham Biasa

Saham biasa atau common stock merupakan jenis efek yang paling sering dipergunakan oleh emiten.

Tujuannya yaitu untuk memperoleh dana dari masyarakat dan juga merupakan jenis yang paling populer di dalam pasar modal.

Baca Juga: Obligasi pada Pasar Modal: Pengertian, Manfaat, dan Risiko

Saham biasa memiliki beberapa karakteristik, di antaranya:

• Hak klaim terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan mengalami likuiditas.

• Hak suara proporsional pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang ditetapkan pada rapat umum pemegang saham atau RUPS.

• Dividen, jika perusahaan memeroleh laba dan disetujui di dalam rapat umum pemegang saham.

• Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada masyarakat.

2. Saham Khusus

Saham khusus atau preferred stock merupakan jenis saham yang memberikan hak-hak khusus atau hak preferensi kepada pemiliknya.

Saham khusus ini dibedakan lagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

Saham Prioritas

Saham prioritas merupakan salam yang memberikan prioritas pada pemiliknya, seperti:

a. Pembayaran dividen dalam jumlah yang tetap.

b. Hak klaim lebih dahulu dibandingkan saham biasa jika perumahaan mengalami likuiditas.

Baca Juga: Jawab Soal Mekanisme Kerja Bursa Efek dalam Ilmu Ekonomi

Saham Bonus

Saham bonus merupakan jenis saham khusus yang diberikan kepada pemegang saham lama.

Pemberian jenis saham ini tidak diimbangi dengan kewajiban menyetor dari pihak yang menerimanya.

Saham Pendiri

Saham pendiri merupakan jenis saham khusus yang diberikan kepada orang-orang yang berjasa dalam proses pendirian suatu perusahaan dan yang tercantum di dalam akta pendirian.

Nah, itu tadi jenis-jenis saham yang bisa menjadi referensi bagi Adjarian, dalam menjawab Latihan di halaman 82.