Pengertian Perundang-undangan Nasional serta Fungsi-Fungsinya

By Aisha Amira, Selasa, 23 November 2021 | 13:20 WIB
Di dalam kehidupan setiap masyarakat dalam suatu negara senantiasa akan diatur oleh peraturan. (Pixabay/Wikimages)

Pengertian Perundang-undangan Nasional

Adjarian, seperti yang sudah disinggung pada halaman sebelumnya, perundang-undangan nasional merupakan salah satu bentuk hukum yang bertujuan untuk mengatur masyarakat.

Selain itu, tujuan perundang-undangan nasional juga diciptakan guna menjaga keamanan dan juga ketertiban masyarakat Indonesia. 

Oleh karena itu, masyarakat Indonesia wajib untuk mengikuti perundang-undangan yang sudah diciptakan oleh pemerintah Indonesia dengan penuh kesadaran. 

Baca Juga: Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia

Contohnya, perundang-undangan mengenai regulasi COVID-19. 

Peraturan ini diciptakan guna mencegah penularan COVID-19 serta membatasi kegiatan selama COVID-19, ya. 

Ketika masyarakat tidak menjalankan peraturan atau protokol kesehatan yang ada, maka penularan COVID-19 akan semakin tinggi. 

Namun, sebaliknya jika masyarakat mematuhi dan menjalankan peraturan dengan benar, maka akan menciptakan keteraturan serta kenyamanan di dalam negara. 

 

"Peraturan perundang-undangan bertujuan untuk menertibkan dan memberikan keamanan masyarakat Indonesia."