adjar.id - Adjarian, setiap masyarakat negara dunia hidupnya akan diatur dengan perundang-undangan baik tertulis atau pun tidak tertulis, lo.
Hal ini pun berlaku di Indonesia, semua kegiatan masyarakatnya diatur dengan perundang-undangan tertulis dan juga tidak tertulis.
Nah, norma adalah salah satu bentuk hukum tidak tertulis yang telah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Sedangkan, hukum tertulis di Indonesia dibuat oleh beberapa lembaga yang berwenang seperti peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jenis Perundang-undangan Kerja dan Peraturan-Peraturan Perburuhan
Peraturan tersebut juga dijadikan sebagai salah satu pedoman hidup masyarakat Indonesia, lo.
Nah, lembaga berwenang yang memiliki wewenang untuk membuat perundang-undangan di Indonesia adalah pemerintah atau Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sekarang, yuk, kita simak pengertian perundang-undangan nasional serta fungsi-fungsi perundang-undangan nasional berikut ini!
"Norma merupakan salah satu bentuk hukum tidak tertulis."