Kewenangan Presiden Republik Indonesia Menurut UUD 1945

By Nabil Adlani, Sabtu, 6 November 2021 | 09:30 WIB
Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden memiliki berbagai kewenangan. (unsplah/MufidMajnun)

8. Presiden memiliki kewenangan untuk memberi amnesti dan abolisi dengan tetap memerhatikan pertimbangan DPR sesuai dengan pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

9. Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain sesuai dengan yang diatur dalam UU sesuai pasal 15 UUD 1945.

Kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

Berikut ini beberapa kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan menurut UUD 1945, yaitu:

1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah sesuai pasal 4 ayat 1 UUD 1945.

2. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR sesuai dengan pasal 5 ayat 1 UUD 1945.

3. Presiden menetapkan peraturan pemerintah sesuai dengan pasal 5 ayat 2 UUD 1945.

4. Presiden memiliki kewenangan untuk membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden sesuai pasal 16 UUD 1945.

5. Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara sesuai pasal 17 ayat 2 UUD 1945.

6. Presiden memiliki kewenangan untuk membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR dan mengesahkan RUU sesuai pasal 20 ayat 2 dan 4 UUD 1945.

Baca Juga: Jawab Soal Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia

“Presiden pemegang kekuasaan pemerintah sebagai salah satu kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.”