adjar.id – Adjarian, dalam UUD 1945 terdapat aturan yang mengatur kewenangan presiden Republik Indonesia.
Indonesia sendiri menganut sistem pemerintahan presidensial, di mana kedudukan presiden sangatlah kuat.
Hal ini karena presiden merupakan kepala negara seligus kepala pemerintahan negara Indonesia.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai kewenangan presiden Republik Indonesia menurut UUD 1945 yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Baca Juga: Jawab Soal Kelas 10 SMA, Nama-Nama Presiden Republik Indonesia dan Nama Kabinetnya
Tugas dan kewenangan presiden sendiri sangatlah banyak sebagai kepala negara seligus kepala pemerintahan.
Nah, dalam melaksanakan tugasnya yang banyak tersebut, presiden dibantu oleh wakil presiden dan juga beberapa kementerian negara.
Keberadaan kementerian negara sendiri sudah diatur oleh pasal 17 UUD 1945 yang salah satunya menyatakan bahwa presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai kewenangan presiden baik sebagai kepala negara maupun sebagai kepala pemerintahan menurut UUD 1945 berikut ini!
“Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang menjadikan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.”