Pelaksanaan Demokrasi Periode 1959-1965
Pada periode 1959-1965, negara Indonesia dilingkupi oleh kondisi yang serba tidak pasti, karena landasan konstutusional tidak memiliki kekuasan hukum yang tetap, karena hanya bersifat sementara.
Hal ini tidak lepas dari kinerja dewan konstituante yang berlarut-larut sehingga membawa Indonesia ke dalam persoalan politik yang rumit.
Situasi semacam ini juga memberi pengaruh yang besar terhadap situasi keamanan negara yang bisa membayaraan persatuan dan kesatuan nasional.
Pada saat itu, Presiden soekarno sebagai kepala negara melihat situasi ini bisa membahayakan bila terus menerus dibiarkan.
Baca Juga: Perkembangan Demokrasi Indonesia: Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Maka dari itu, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden pada 5 Juli 1959 untuk mengatasi persoalan tersebut.
Pada dekrit presiden tersebut menjelaskan mengenai pembubaran dewan konstituante dan kembali pada UUD 1945.
Nah, adanya dekrit presiden membuat erea demokrasi parlementer berakhir yang kemudian berdampak besar bagi kehidupan politik nasional.
“Pada awal pelaksanaan demokrasi periode 1959-1965, terjadi masalah yang rumit karena landasan konstitusional tidak memiliki kekuasaan hukum.”