1. Apa landasan hukum mengenai status kewarganegaraan Indonesia?
Jawaban dan penjelasannya:
Landasan hukum yang mengatur mengenai kewarganegaraan Indonesia yaitu Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2006.
Pada UU tersebut menjelaskan mengenai orang-orang yang termasuk sebagai warga negara Indonesia taua WNI, di antaranya:
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara ibu dan ayah warga negara Indonesia.
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah seorang WNI dan ibu warga negara asing (WNA) ataupun sebaliknya.
• Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya adalah WNI.
• Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
Baca Juga: Asas-Asas yang Digunakan dalam Menentukan Kewarganegaraan
2. Apa yang dimaksud dengan penduduk, warga negara, dan rakyat?
Jawaban dan penjelasannya:
Penduduk sendiri merupakan orang yang bertempat tinggal atau menetap di suatu negara.
Rakyat merupakan orang yang memiliki peranan penting dalam merencanakan, mengelola, dan mewujudkan tujuan negara.
Sementara, warga negara merupakan orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.