Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia dan Wujudnya

By Nabil Adlani, Selasa, 2 November 2021 | 16:00 WIB
Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia di bawah pengawasan lembaga peradilan. (unsplash/TingeyInjuryLawFirm)

Adjarian, suatu perlindungan bisa disebut sebagai perlindungan hukum jika mengandung beberapa unsur, yaitu:

1. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warga negaranya.

2. Adanya jaminan kepastian hukum.

3. Berkaitan dengan hak-hak warga negara.

4. Adanya sanksi hukuman bagi orang yang melanggar hukum.

Baca Juga: Jawab Soal Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

Selain itu, ketentuan hukum juga memiliki tugas yaitu:

1. Menjamin kepastian hukum bagi setiap masyarakat di dalam negara.

2. Menjamin ketertiban, kedamaian, ketentraman, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran.

3. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan yang melanggar hukum dalam pergaulan masyarakat.

Adanya penegakan hukum merupakan syarat bagi terwujudnya perlindungan hukum bagi warga negara.

Jadi, kepentingan setiap orang akan terlindungi jika hukum yang mengaturnya dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat ataupun penegak hukum.

 

“Hukum bisa bekerja efektif apabila ditegakkan dengan baik dan benar yaitu dengan proses penegakan hukum yang adil.”