Vaksin COVID-19 untuk Anak Usia 6-11 Diizinkan BPOM, Adakah Kelompok Anak yang Tidak Bisa Divaksinasi?

By Aldita Prafitasari, Selasa, 2 November 2021 | 20:00 WIB
IDAI akan segera mengeluarkan rekomendasi vaksinasi anak usia 6-11 tahun. (Freepik)

adjar.id - Saat ini vaksin COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun telah disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dilansir dari laman Kompas.id, BPOM sudah mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun pada Senin (11/01/2021).

Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala BPOM Penny K Lukito.

Ia mengungkapkan bahwa izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun diberikan untuk vaksin CoronaVac produksi Sinovac dan vaksin COVID-19 produksi PT Bio Farma. 

Baca Juga: Mengapa Kita Harus Melakukan Vaksin? Ini 4 Manfaat Vaksin COVID-19 yang Wajib Kita Ketahui

Masih dilansir dari sumber yang sama, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) mengharapkan pemberian izin penggunaan vaksin COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun ini bisa segera diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi.

Ia memaparkan bahwa saat tertular COVID-19, anak-anak menjadi OTG (orang tanpa gejala).

Nah, kalau anak-anak sampai tertular maka akibatnya bisa fatal akrena dapat menularkan ke lansia (lanjut usia) dan orang dewasa yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

O iya, penyusunan secara detail tentang rekomendasi pemberian vaksin COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun saat ini masih disusun oleh IDAI, Adjarian.