Tugas BAE ini yaitu:
• Membantu emiten dalam rangka emisi
• Menyimpan dan mengalihkan hak atas saham para investor.
• Membantu menyusun daftar pemegang saham.
• Mencatat pembayaran deviden dan membantu menyusun daftar pemegang saham.
• Membuat laporan tahunan untuk emiten.
Baca Juga: Jenis-Jenis Produk dalam Pasar Modal
2. Kustodian
Kustodian merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek.
Kustodian memiliki tugas untuk menyelesaikan transaksi efek dan menjadi pihak yang mewakili nasabah.
Nah, pihak yang bertindak sebagai kustodian sendiri yaitu LPP, perusahaan efek, atau bank umum yang sudah mendapat persetujuan dari Bapepam.
“Kustodian menjadi lembaga penunjang dalam pasar modal yang sudah dijamin dan terpercaya karena pihak-pihak yang terlibat sudah memenuhi syarat.”