1. Struktur organisasi yang didesentralisasikan adalah pendelegasian wewenang untuk memperingan manajemen pemerintah pusat.
2. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat.
3. Untuk menghadapi permasalahan yang sangat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
4. Hubungan yang harmonis dan keinginan untuk bekerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat lebih ditingkatkan.
5. Peningkatan efisiensi dalam segala hal baik untuk pemerintah pusat maupun daerah, khusunya pada penyelenggaraan pemerintahan.
6. Mengurangi birokrasi dalam arti negatif karena keputusan bisa segera dilaksanakan.
7. Untuk organisasi besar dapat mendapatkan manfaat dari kondisi di lokasi masing-masing.
8. Sebelum rencana diterapkan secara keseluruhan, dapat diterapkan di daerah tertentu terlebih dahulu dan rencana dapat diubah.
Baca Juga: Sistem Pemerintahan Indonesia: Parlementer dan Semi Parlementer