adjar.id – Adjarian, dalam lembaga peradilan terdapat kompetensi absolut dan relatif.
Lembaga peradilan sendiri bertugas dalam mengawasi pelaksanaan dari suatu kaidah hukum.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 11 SMA edisi revisi 2017 terdapat satu soal dalam Uji Kompetensi Bab 3 di halaman 117.
Pada soal tersebut kita diminta untuk menjelaskan perbedaan antara kompetensi relatif dengan kompetensi absolut dari suatu lembaga peradilan.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Perlindungan dan Penegakan Hukum
Nah, kali ini kita akan membahas materi materi PPKn kelas 11 SMA tersebut.
Lembaga peradilan nasional tidak bisa dilepaskan dari konsep kekuasaan negara, yaitu kekuasaan kehakiman.
Kekuasaan kehakiman di Indonesia sendiri dilakukan oleh Mahkamah Agung, yang di bawahnya terdapat badan peradilan lain, seperti peradilan umum, agama, militer, dan lain sebagainya.
O iya, sebelum kita menjawab jawaban soal Uji Kompetensi Bab 3, kita simak dulu penjelasan mengenai dasar hukum lembaga peradilan berikut ini!
Dasar Hukum Lembaga Peradilan
Beberapa dasar hukum dari terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional di antaranya adalah:
1. Sila Kelima Pancasila, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
2. UUD 1945 Bab IX Pasal 24 ayat 2 dan 3.
3. UU RI No.3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak.
4. UU RI No.31 Tahun 1997 tentang peradilan militer.
5. UU RI No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
6. UU RI No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
7. UU RI No.46 Tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi.
8. UU RI No.5 Tahun 2005 tentang Mahkamah Agung.
9. UU RI No.8 Tahun 2004 tentang peradilan umum.
Baca Juga: Macam-Macam Tingkatan pada Lembaga Peradilan di Indonesia
Kompetensi Lembaga Peradilan
Terdapat dua kompetensi lembaga peradilan, yaitu:
1. Kompetensi Absolut
Kompetensi absolut merupakan kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau wilayah tugas suatu badan peradilan.
Misalnya, pengadilan negeri yang wilayah hukumnya hanya meliputi satu kabupaten atau kota dan hanya berwenang menyidangkan perkara hukum yang terjadi di wilayahnya.
2. Kompetensi Relatif
Kompetensi relatif merupakan kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenang untuk mengadili suatu perkara.
Misalnya, suatu kasus tindak pidana yang dilakukan anggota TNI harus disidangkan di pengadilan militer.
Baca Juga: Peran Lembaga Peradilan di Indonesia
Nah, dari sini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa perbedaan kompetensi absolut dan relatif terletak pada wewenang dan fungsi dari lembaga peradilan itu sendiri.
Pada kompetensi absolut, kewenangannya didasari oleh wilayah hukum yang berlaku, sementara kompetensi relatif lebih kepada wewenang berdasarkan pokok perkara.
Itulah perbedaan kompetensi absolut dan relatif dalam lembaga peradilan yang bisa Adjarian jadikan sebagai salah satu referensi dalam menjawab soal Uji Kompetensi Bab 3 di halaman 117.