Pasal- Pasal yang Mengatur HAM
Adjarian, dalam UUD 1945 terdapat lima pasal yang mengatur hak asasi manusia bagi warga negara Indonesia.
Berikut 5 pasal dalam UUD 1945 yang mengatur HAM, yaitu:
1. Pasal 27 UUD 1945
Pada pasal 28 UUD 1945 ayat 1 dan 2 mengatur mengenai hak asasi manusia, yaitu:
• Ayat 1 berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
• Ayat 2 berbunyi: “setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Baca Juga: Hak Asasi Manusia dalam Nilai-Nilai Pancasila
2. Pasal 28 UUD 1945
Pasal 28 dalam UUD 1945 mengatur hak asasi manusia yang berbunyi:
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang.”