Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak asasi manusia merupakan hak dasar bagi setiap orang sebagai warga negara Indonesia yang telah dijamin oleh UUD 1945.
Nah, dalam pemukaan UUD 1945 juga secara tegas sudah memuat megenai pengakuan hak asasi manusia yang terdapat di keempat alineanya.
Adanya UUD 1945 yang mengatur hak asasi manusia membuat masyarakat tidak bisa berbuat seenaknya dengan melanggar hak orang lain.
Hal ini terjadi karena setiap hak masyarakat sudah diatur dan ditetapkan di dalam UUD yang di mana setiap orang memiliki derajat yang sama.
Baca Juga: Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Selain di dalam UUD 1945, hak asasi manusia juga di atur dalam ketetapan MPR No XVII/MPR/1998 yang ditetapkan pada 13 November 1998.
Ketetapan MPR tersebut terdiri darai pembukaan, 10 bab, dan 44 pasar yang mengaruh bagaimana hak asasi manusia harus ditegakkan dan dilindungi.
Sekarang, kita simak pasal-pasal yang terdapat di UUD 1945 yang mengatur mengenai hak asasi manusia.