Pengertian Norma dalam Kehidupan Masyarakat
Adjarian, pada dasarnya manusia memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan juga makhluk individu, ya.
Nah, menurut Roscoe Pound dalam masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan yang dilindungi oleh norma hukum, yaitu:
1. Kepentingan Umum
- Kepentingan negara sebagai badan hukum untuk mempertahakan kepribadian dan substasinya.
- Kepentingan negara sebagai kepentingan-kepentingan masyarakat.
2. Kepentingan Masyarakat
- Kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum.
- Kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga sosial.
- Kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi kerusakan moral.
- Kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber-sumber sosial.
- Kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya umat manusia ke arah lebih tinggi.
- Kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual.
Baca Juga: Jawab Soal 3 Manfaat Menaati Norma bagi Diri Sendiri
"Terdapat tiga kategori kepentingan yang dilindungi oleh norma hukum."