adjar.id - Tanah adalah salah satu properti dan fasilitas yang dimiliki oleh negara Indonesia, dan pada masa penjajahan, penajajah juga memanfaatkan sistem sewa tanah.
Sewa tanah adalah kegiatan di mana kita menyewakan tanah kita dan menukarkan waktu untuk mendapatkan jumlah uang tertentu.
Sebagai contoh jika kita menyewakan tanah selama satu tahun dengan harga 50 juta, kita dapat menggunakan tanah tersebut selama satu tahun karena kita sudah membayar.
Baca Juga: Jawab Soal Latar Belakang Bangsa-Bangsa Barat Datang ke Indonesia
Penjajahan terus berlanjut hingga saat itu penjajahan dipimpin oleh Letnan Gubernur Thomas Stamford Raffles.
Nah, pada masa kepemimpinan ini, Raffles membuat sistem sewa tanah yang disebut dengan sistem landrent-system atau landelijk stelsel.
Sistem ini adalah sebuah sistem sewa tanah yang diciptakan untuk negara Indonesia dengan beberapa ketentuan khusus.
"Sistem sewa tanah adalah sistem dimana kita menyewakan tanah yang kita miliki ke pembeli atau ke penyewa dengan persetujuan masing-masing."