Jawab Soal PPKn Kelas 7 SMP Bab 6 Bentuk dan Tujuan Negara Indonesia, Uji Kompetensi 6.2

By Aldita Prafitasari, Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Terdapat banyak makna proklamasi kemerdekaan Indonesia contohnya makna hukum dan makna historis. (Unsplash)

adjar.id - Apa bentuk dan tujuan Negara Indonesia dalam pandangan Adjarian?

Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 7 SMP terdapat beberapa soal dalam Uji Kompetensi 6.2 di halaman 167.

Nah, salah satu soalnya ialah meminta kita untuk menguraikan bagaimana bentuk negara Indonesia.

Kita juga diminta untuk menjabarkan apa saja tujuan dari negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Demokrasi di Indonesia

Tujuan nasional bangsa Indonesia sudah tertuang pada UUD 1945 alinea ke-4, salah satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Apa lagi, ya, yang menjadi tujuan nasional negara Republik Indonesia?

Kita akan membahas bersama soal tersebut. Nantinya pembahasan ini bisa Adjarian jadikan sebagai salah satu bahan referensi saat mengerjakan soal-soal tersebut.

Simak soal, jawaban, dan pembahasannya berikut ini, yuk!

1. Apa makna proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia?

Buku PPKn Kelas 7 SMP Bab 6, Halaman 167, Uji Kompetensi 6.2. (Tangkapan layar buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII Edisi Revisi 2017)

Makna proklamasi kemerdekaan Indonesia, antara lain sebagai berikut:

1. Makna hukum

2. Makna historis

3. Makna sosiologis

4. Makna kultural

5. Makna politis

6. Makna spiritual

Baca Juga: Lembaga Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia

2. Bagaimana bentuk negara Indonesia?

Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara

3. Apa tujuan negara Republik Indonesia?

Tujuan negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea keempat, adalah:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

2. Memajukan kesejahteraan umum

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

4. Sebutkan lima (5) daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa!

Daerah di Indonesia yang menyandang status ekonomi khusus atau istimewa, yaitu:

1. Pemerintahan Aceh

2. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta

3. Daerah Istimewa (DI) Jogyakarta

4. Provinsi Papua

5. Provinsi Papua Barat

Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 10 SMA, Peranan Organisasi Infrastruktur Politik

Nah, itulah pembahasan yang bisa Adjarian jadikan referensi jawaban dalam menjawab soal PPKn Bab 6 materi "Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia"Adjarian.